Menteri Keuangan telah melakukan penyesuaian
terhadap besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk
tahun 2011 seiring dengan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum
objek pajak. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
PBB untuk tahun 2012 ditetapkan maksimal sebesar Rp 24.000.000. NJOPTKP
merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB sehingga
NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang terutang.
Untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan
untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah
Daerah setempat.
Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, tanggal 4 April 2011.
tag :
hukum tanah, hak atas tanah, warisan, hukum perdata
#njoptanah #carinjoptanah #pbbtanah #njoppbb #njopsekarang #pembagianwaris #hukumwaris #jualbelitanah #hukumjualbeli
