Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
- Surat Permohonan
- Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
- Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
- Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
- Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:
- pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus
- keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
- Akta Ikrar Wakaf
- Surat Pengesahan Nadzir
- Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
Biaya dan Waktu
- Biaya konsultasi dulu
- 120 hari
- 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
