Sertifikat Tanah Baru
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.[1]
Untuk kepentingan pemegang hak atau pengelola tanah wakaf, diterbitkan Sertifikat hak atas tanah, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan dan Sertifikat tanah wakaf.[2] Sertifikat tersebut dicetak pada 1 (satu) lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis.[3]Setiap Sertifikat untuk perorangan dilengkapi foto pemegang hak yang bersangkutan.[4]
Sertifikat tanah memuat informasi mengenai:[5]
a. Nama pemegang hak atas tanah (untuk sertifikat tanah wakaf, memuat informasi mengenai Nadzir dan Wakif[6]);
b. Jenis hak atas tanah;
c. Nomor identifikasi bidang tanah;
d. Nomor induk kependudukan/nomor identitas;
e. Tanggal berakhir hak, untuk hak atas tanah dengan jangka waktu;
f. Kutipan peta pendaftaran (data spasial tervalidasi dari bidang tanah tersebut dan memuat sekurang-kurangnya informasi tentang geometri, luas, dan letak tanah[7]).
g. Tanggal penerbitan; dan
h. Pengesahan.
Untuk sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, memuat juga informasi mengenai satuan rumah susun, gambar pertelaan yang bersangkutan dan tanah bersama.[8]
Jika terdapat catatan, pembebanan hak lain, tanggung jawab atau pembatasan, maka dicantumkan juga dalam Sertifikat.[9]
Keberlakuan Sertifikat Lama
Penggantian bentuk dan isi sertifikat yang lama ke bentuk dan isi sertifikat baru akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan Kantor Pertanahan.[10] Kantor Pertanahan paling lama dua tahun sejak berlakunya Permen Agraria 7/2016, wajib menerima permohonan perubahan format Sertifikat.[11]
Bagaimana dengan sertifikat yang lama? Sertifikat yang lama tetap sah dan berlaku.[12] Blanko Sertifikat lama (sebelum berlakunya Permen Agraria 7/2016) yang masih tersedia di Kantor Pertanahan masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis.[13]
Hal serupa juga dijelaskan dalam artikel Kementerian ATR/BPN Keluarkan Peraturan Sertifikat Satu Lembar yang kami akses dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah.
tag :
hukum tanah, hak atas tanah, warisan, hukum perdata
#bikinsertifikat #buatsertifikat #sertifikattanahtabaru #sertifikattanah #carabuatsertifikat #pembagianwaris #hukumwaris #jualbelitanah #hukumjualbeli

