Tuesday, May 15, 2018

GIRIK SEBAGAI BUKTI HAK ATAS TANAH

0


Buku C atau yang sering disebut sebagai letter C adalah Buku yang disimpan aparatur Desa buku ini bisa juga disebut Pepel yang sebenarnya adalah Buku yang digunakan oleh Petugas Pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak pada Jaman Penjajahan Kolonial Belanda, dan sekarang dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah karena tanah yang tercatat dalam buku tersebut sudah dikuasai bertahun-tahun, atas dasar itulah Kepala Desa/Lurah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun petugas di Kantor Pertanahan (BPN) dapat melihat siapa yang berhak atas kepemilikan tanah yang belum bersertipikat disuatu desa/kelurahan, biasanya isinya Buku C yang lengkap terdiri dari :
1. Nomor Buku C;
2. Kohir;
3. Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok);
4. Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat (D) dan tanah sawah (S) atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan di pungut;
5. Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah (dalam meter persegi) dan Tahun Pajak;
6. Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir;
7. Nama Kampung atau Blok
7. Nomor urut pemilik;
8. Nomor bagian persil;
9. Dengan disahkan, dilengkapi Tanda Tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan.
Tegasnya Letter C juga merupakan Kutipan dari Buku C yang diperoleh dari kantor desa/kelurahan dimana bidang tanah itu berada, letter C ini merupakan tanda bukti bahwa tanah yang dikuasainya memiliki catatan yang berada di Kantor Desa/Kelurahan, agar diketahui bagaimana perkembangan letter C menjadi bukti kepemilikan tanah.
Hal ini bisa didasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDAN¬G UNDANG RI No.11 tahun 1959 Tentang Pajak Hasil Bumi, disingkat PHB, Sifat pengenaan pajak berdasarkan peraturan ini dilakukan dengan penerbitan surat pajak atas nama pemilik hak kebendaan yang sebelumnya tidak dikenakan pajak verponding atau verponding Indonesia.
Pajak–pajak tanah sebagaimana tersebut diatas, dalam perjalanan waktu diganti dengan pungutan baru dengan nama Iuran Pembangunan Daerah, disingkat IPEDA, namun lebih dikenal di masyarakat dengan sebutan Girik/leter C.
Hak terhadap benda (Zakelijk-rech; istilah belanda) sama dengan hak milik yaitu merupakan suatu perhubungan langsung atas suata benda, hak ini adalah suatu hak yang hanya diadakan atau dibuat untuk bekas tanah partikelir. Hak milik dapat juga dipandang sebagai hak-benda tanah, hak mana memberi kekuasaan kepada yang memegang untuk memperoleh (merasakan) hasil sepenuhnya dari tanah itu dan untuk mempergunakan tanah itu seolah-olah sebagai “igenaar” dengan memperhatikan peraturan-peraturan hukum adat setempat dan peraturan perundang-undangan dari Pemerintah yang berlaku.
Selanjutnya bagi pemilik Girik atau ahli warisnya bisa melakukan perbuatan hukum untuk menjual, mengalihkan hak kepada siapapun dan/atau memohon untuk didaftarkan menjadi sertipikat (tanda bukti hak) di Kantor Pertanahan yang mewilayahi obyek tanah dimaksud dimana berada dengan berdasarkan persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(diolah dari berbagai sumber)
ALWANH SH. SHI. MH. (Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum)





tag : 
hukum tanah, hak atas tanah, warisan, hukum perdata
#hukumtanah #hakatastanah #hakwaris #hibah #warisan #pembagianwaris #hukumwaris #jualbelitanah #hukumjualbeli



Author Image
AboutUnknown

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment