Hak atas tanah meliputi :
a. hak milik,
yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang
pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. hak guna usaha (HGU),
yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam
jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
c. hak guna bangunan
(HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah
yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
d. hak pakai, yaitu hak
untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban
yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan
perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu
sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
e. hak milik atas
satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan
terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
f. hak pengelolaan, yaitu hak
menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan
penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya,
penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau
bekerja sama dengan pihak ketiga.tag :
hukum tanah, hak atas tanah, warisan, hukum perdata
#hukumtanah #hakatastanah #hakwaris #hibah #warisan #pembagianwaris #hukumwaris #jualbelitanah #hukumjualbeli

