Home
/
HUKUM
/
3. Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan BPHTB ?
3. Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan BPHTB ?
- objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik,
konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan
pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
- objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan
syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi
dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
- objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan
karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya
perubahan nama;
- objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan
karena wakaf;
- objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan
yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
- o Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang
digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang
digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun
oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk
instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum.
- o Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan
hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk
pengakuan hak oleh Pemerintah.
- o Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang
pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang
berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk
selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya
tanpa imbalan apapun.
Aboutkilat condet
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design
HUKUM