Permohonan IMB Rumah Tinggal
- PELAYANAN DAN KEWENANGAN
PENERBITAN IMB.
- Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal,
kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan IMB,
Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan
Kota Administrasi setempat.
- Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan
Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum
dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan
Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
- Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan
Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan
dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
- 1. TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN
IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
- Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan
ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
- Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan
persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000,
tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
- Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai
teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung
besarnya retribusi IMB.
- Penilai akan membuat Surat Perintah Setor
Retribusi IMB untuk Pemohon.
- Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas
Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat
Tanda Setoran (STS).
- Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket
pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku
Dinas Perizinan Kota Administrasi.
- Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk
diterbitkan IMB.
- IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil
oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli
atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB
untuk dipasang di lokasi proyek.
- 2. KELENGKAPAN
PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
- Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap
perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
- Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n
perusahaan), 1 set,
- Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
- Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
- Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat berupa
sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir
petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari
Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi
Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat
Keterangan Lurah, 1 set,
- Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun
berjalan, 1 set,
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata
Ruang, 7 lbr,
- Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada
lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas
Tata Ruang, 7 lbr,
- Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau
lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
- Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani
Perencana pemilik SIBP, 7 set,
- Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur
bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B
(Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
- Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang
ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat
dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
- 3 BIAYA RETRIBUSI IMB.
- Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas
Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil)
sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
- Retribusi IMB dihitung dengan rumus : Luas total
lantai bangunan x Harga Satuan.
- Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan
setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi
Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
- Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat
Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke
Loket Pelayanan IMB
- 4. JANGKA WAKTU
PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.
- IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas
Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
- Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam
SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
- IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui
surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran
retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan
pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.
- 5. PELAKSANAAN BANGUNAN.
- Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB
diterbitkan.
- Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan,
di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
- Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang
telah diterbitkan.
- Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka
sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/
penambahan.
- Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di
lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari
petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.
Aboutkilat condet
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design
HUKUM