Saturday, January 28, 2012

Pemecahan Sertipikat

0








Dasar Hukum:
1.     Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.     Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.     Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.     Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.     Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.     Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
2.     Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3.     Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4.     Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Keterangan:
Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

Author Image
Aboutkilat condet

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment