Dasar Hukum:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2002
6.
Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7.
SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal
31 Juli 2003
Persyaratan:
1.
Surat:
a.
Permohonan
b.
Kuasa otentik, jika permohonannya
dikuasakan *).
2.
Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat
HMSRS
3.
Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
4.
Fotocopy identitas diri pemegang
hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
5.
Bukti pelunasan : **)
a.
BPHTB;
b.
PPh Final.
6.
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7.
Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di
dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak
tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari
instansi yang berwenang;
Keterangan:
1.
*) untuk daerah yang belum ada
pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah
tangan.
2.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB
dan atau PPh

