Mengenai
Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara
spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua istilah yang hampir sama tetapi
berbeda dari Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Waris tersebut.
Surat
Keterangan Hak Waris biasanya dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan
mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli
waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Surat
Keterangan Hak Waris tersebut sebagai awal bagi kelanjutan dibuatnya Akta
pembagian Harta Peninggalan. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tersebut
nantinya akan dibuat suatu akta yang berisikan rincian pembagian harta
peninggalan dari Pewaris misalnya rumah, tanah dll (akta Pembagian Pemisahan
Harta Peninggalan). Dalam akta tersebut akan disebutkan nama-nama ahli waris
berikut harta peninggalan yang menjadi bagiannya.
Namun
dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa Surat Keterangan
Waris. Surat Keterangan Waris ini secara umum hanya berisikan keterangan dan
pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli
waris yang sah dari Pewaris yang telah meninggal dunia. Dibuat di bawah tangan
yang dikuatkan dan/atau dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui/dikuatkan oleh
Camat, untuk keperluan-keperluan tertentu Surat Keterangan tersebut dapat pula
di waarmerking oleh Notaris setelah adanya keterangan dari Kelurahan setempat.
Kegunaan
Surat Keterangan Waris jenis ini biasanya untuk membuktikan bahwa benar ahli
waris yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut adalah ahli waris yang
sah dari Pewaris.
Biasanya
diperlukan untuk pencairan uang tabungan/deposito Pewaris di Bank, untuk
transaksi Jual Beli tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pewaris, dll.
Untuk pembuatannya tentunya diperlukan dokumen-dokumen pelengkap seperti Surat
Kematian, Kartu Tanda Penduduk para ahli waris dan Kartu Keluarga.

