Suatu
hari seseorang datang ke Kantor Notaris dan menyatakan dia ingin me legalisasi
atau me ‘legalisir’ dokumen yang dimilikinya. Dokumen itu berisikan perjanjian
yang telah dibuat di bawah tangan dengan tanda-tangan para pihak di atas
meterai.
Ternyata
yang dimaksudkan orang tersebut dalam istilah kenotariatan adalah bukan
legalisasi melainkan Waarmerking. Memang dalam pengertian yang diketahui secara
umum hal yang ingin dilakukan orang tersebut adalah legalisasi, tapi yang
sebenarnya adalah bukan legalisasi sebagaimana pengertian hukum yang
sebenarnya. Tapi Waarmerking. Kenapa Waarmerking ? karena dokumen perjanjian
tersebut dibuat oleh para pihak sendiri dan telah ditanda tangani para pihak
sebelumnya pada suatu saat tertentu. Sehingga apabila di bawa ke Kantor Notaris
maka hanya bisa didaftarkan pada buku daftar Surat di Bawah Tangan yang ada
pada Kantor Notaris tersebut.
Legalisasi
dalam pengertian sebenarnya adalah membuktikan bahwa dokumen yang dibuat oleh
para pihak itu memang benar-benar di tanda tangani oleh para pihak yang
membuatnya. Oleh karena itu diperlukan kesaksian seorang Pejabat Umum yang
diberikan wewenang untuk itu yang dalam hal ini adalah Notaris untuk
menyaksikan penanda tanganan tersebut pada tanggal yang sama dengan waktu
penanda tanganan itu. Dengan demikian Legalisasi itu adalah me-legalize dokumen
yang dimaksud dihadapan Notaris dengan membuktikan kebenaran tandan tangan
penada tangan dan tanggalnya.
Selain
Waarmerking dan Legalisasi sebagaimana tersebut diatas, biasanya para pihak
juga melakukan pencocokan fotocopy yang kadangkala diistilahkan dengan istilah
yang sama yaitu “legalisir”.
Dalam
prakteknya hal yang dilakukan untuk istilah “legalisir” ini adalah mencocokan
fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan Fotocopy. Pada
fotocopy tersebut akan di-stempel/cap disetiap halaman yang di fotocopi dengan
paraf Notaris dan halaman terakhir dari Pencocokan Fotocopy tersebut akan
dicantumkan keterangan bahwa fotocopy tersebut sama dengan aslinya.

