Dasar Hukum:
1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.
Peraturan Menteri Negara Agraria/
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun
2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Badan Pertanahan Nasional.
5.
Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan
Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.
Permohonan yang disertai alasan
Penggabungan tersebut.
2.
Identitas diri pemohon dan atau
kuasanya (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3.
Sertipikat Hak Atas Tanah asli,
dengan catatab:
a.
Jika semua Sertipikat yang digabung
sudah menggunakan SU maka tidak diperlukan pengukuran (harus ada pernyataan
dari pemohon bahwa bidang tanah yang akan digabung tidak ada perubahan fisik)
b.
Jika salah satu atau semua
Sertipikat yang digabung masih menggunakan Gambar Situasi, maka perlu
dilaksanakan pengukuran
c.
Jika SU pada salah satu atau semua
Sertipikat tidak memenuhi syarat teknis atau ada perubahan bentuk dan ukuran,
maka perlu dilakukan pengukuran
Keterangan:
Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

