Monday, May 14, 2018

Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Tanpa Ganti Blanko

0



Dasar Hukum:
1.     Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3.     Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.     Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6.     SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.     Surat Permohonan perubahan hak
2.     Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup
3.     Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :
1.     Perorangan : KTP yang masih berlaku *)
2.     Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)
4.     Sertipikat Hak Atas Tanah (aslinya)
5.     Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan
6.     Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.     Bukti pelunasan BPHTB

Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan:
1.     Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara
2.     Untuk perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.
Author Image
Aboutkilat condet

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment