Dasar Hukum:
1.
Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997
3.
Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.
Keputusan Menteri Negara Agraria No.
16 Tahun 1997
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2002
6.
SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli
2003
Persyaratan:
1.
Surat Permohonan perubahan hak
2.
Surat Kuasa jika yang mengajukan
permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup
3.
Identitas pemegang hak dan atau
kuasanya (foto copy) :
1.
Perorangan : KTP yang masih berlaku
*)
2.
Badan Hukum : FC Akta Pendirian
Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)
4.
Sertipikat Hak Atas Tanah (aslinya)
5.
Kutipan Risalah Lelang jika
perlolehannya melalui proses pelelangan
6.
Surat Persetujuan dari pemegang HT
(jika dibebani HT)
7.
Bukti pelunasan BPHTB
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat
berwenang
Catatan:
Catatan:
1.
Untuk perubahan HM menjadi HGB atau
HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara
2.
Untuk perubahan HGB menjadi HP,
pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara dengan memperhitungkan uang
pemasukan yang sudah dibayar kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.

