Monday, May 14, 2018

Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Terdaftar

0


Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. UU Tentang Perwakafan Tanah Milik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
  4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977.
  6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
  1. Surat Permohonan.
  2. Akta Ikrar Wakaf.
  3. Sertipikat Hak Milik asli.
  4. Surat Pengesahan Nadzir.
  5. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  6. Identitas Wakif (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  7. Identitas Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).




tag : 
hukum tanah, hak atas tanah, warisan, hukum perdata
#hukumtanah #hakatastanah #hakwaris #sertifikatwakaf #warisan #pembagianwaris #hukumwaris #jualbelitanah #hukumjualbeli



Author Image
Aboutkilat condet

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment