Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- UU Tentang Perwakafan Tanah Milik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
- Surat Permohonan.
- Akta Ikrar Wakaf.
- Sertipikat Hak Milik asli.
- Surat Pengesahan Nadzir.
- Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
- Identitas Wakif (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
- Identitas Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
tag :
hukum tanah, hak atas tanah, warisan, hukum perdata
#hukumtanah #hakatastanah #hakwaris #sertifikatwakaf #warisan #pembagianwaris #hukumwaris #jualbelitanah #hukumjualbeli

