Dasar Hukum:
1.
Undang-undang No 5 Tahun 1960
2.
Undang-undang No 16 Tahun 1986
3.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun
1988 tentang Rumah Susun
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997
5.
Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2002
7.
SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli
2003
8.
Perda tentang Rumah Susun (Belum
semua daerah punya Perda)
Persyaratan:
1.
Permohonan yang disertai proposal
pembangunan rumah susun
2.
Identitas pemohon (Perorangan/Badan
Hukum)
3.
Sertipikat Hak Atas Tanah asli
4.
Ijin layak huni
5.
Advis Planinng
6.
Akta pemisahan yang dibuat oleh
penyelenggara pembangunan Rumah Susun, dengan lampiran gambar dan uraian
pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan
proposionalnya *)
Keterangan:
*) Akta Pemisahan
dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan disahkan oleh Pejabat yang
berwenang (Bupati/ Walikota)
Catatan :
Catatan :
1.
Bahwa Kantor Pertanahan menjadii
Sekretariat kegiatan pengesahan akta pemisahan dan pertelaan
2.
Kepala Kantor Pertanahan menetapkan
sistem perhitungan nilai perbandingan proposional dan pembuatan gambar dan
uraian pertelaan khususnya dalam menentukan hak perseorangan dan hak bersama
atas tanah, bagian dan benda bersama
3.
Gambar dan uraian pertelaan dengan
nilai perbandingan proposional dilampirkan pada akta pemisahan yang dibuat dan
ditandatangani pemohon untuk disahkan oleh Bupati/Walikota (Khusus DKI oleh
Gubernur)
4.
Kegiatan no 1 dan 3 dibuat alur
kegiatan pengesahan akta pertelaan
5.
Pemberian Informasi surat Ukur di
kenakan Biaya Rp.25000 meliputi Kegiatan:
1.
Surat Ukur untuk sertipikat
pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di
serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan
Keputusan Pengadilan
2.
Salinan Surat Ukur untuk keperluan
permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas
tanah.
3.
Permohonan informasi tentang satu
bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN
Nomor 3/1997.
6.
35 hari adalah jangka waktu maksimal
7.
1 (satu) hari kerja = 8 (delapan)
jam
tag :
hukum tanah, hak atas tanah, warisan, hukum perdata
#hukumtanah #hakatastanah #sertifikathakmilik #suratrumahsusun #shmrumahsusun #pembagianwaris #hukumwaris #jualbelitanah #hukumjualbeli

