Monday, May 14, 2018

Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

0




Dasar Hukum:
1.     Undang-undang No 5 Tahun 1960
2.     Undang-undang No 16 Tahun 1986
3.     Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5.     Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
7.     SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
8.     Perda tentang Rumah Susun (Belum semua daerah punya Perda)
Persyaratan:
1.     Permohonan yang disertai proposal pembangunan rumah susun
2.     Identitas pemohon (Perorangan/Badan Hukum)
3.     Sertipikat Hak Atas Tanah asli
4.     Ijin layak huni
5.     Advis Planinng
6.     Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan Rumah Susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya *)

Keterangan:
*)    Akta Pemisahan dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota)

Catatan :
1.     Bahwa Kantor Pertanahan menjadii Sekretariat kegiatan pengesahan akta pemisahan dan pertelaan
2.     Kepala Kantor Pertanahan menetapkan sistem perhitungan nilai perbandingan proposional dan pembuatan gambar dan uraian pertelaan khususnya dalam menentukan hak perseorangan dan hak bersama atas tanah, bagian dan benda bersama 
3.     Gambar dan uraian pertelaan dengan nilai perbandingan proposional dilampirkan pada akta pemisahan yang dibuat dan ditandatangani pemohon untuk disahkan oleh Bupati/Walikota (Khusus DKI oleh Gubernur) 
4.     Kegiatan no 1 dan 3 dibuat alur kegiatan pengesahan akta pertelaan
5.     Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp.25000 meliputi Kegiatan:
1.     Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2.     Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan  perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas  tanah.
3.     Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
6.     35 hari adalah jangka waktu maksimal
7.     1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam





tag : 
hukum tanah, hak atas tanah, warisan, hukum perdata
#hukumtanah #hakatastanah #sertifikathakmilik #suratrumahsusun #shmrumahsusun #pembagianwaris #hukumwaris #jualbelitanah #hukumjualbeli


Author Image
Aboutkilat condet

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment