Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
- Surat:
- Permohonan
- Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang bersangkutan).
- Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB
![]() |
| Add caption |
tag :
hukum tanah, hak atas tanah, warisan, hukum perdata
#hukumtanah #hakatastanah #hakwaris #hibah #warisan #pembagianwaris #hukumwaris #jualbelitanah #hukumjualbeli

